Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN)
Pembinaan/Kursus
Pra Nikah
Ini adalah fase pembinaan paling awal dengan sasaran kegiatan
adalah para remaja usia muda. Target dari kegiatan ini adalah memberikan
pemahaman secara dini kepada para usia muda tentang a) hukum munakahat,
dikaitkan lebih khusus lagi dalam upaya memberikan pengetahuan tentang
reproduksi sehat, dan secara spesifik ditekankan kepada batasan-batasan
hubungan pria dan wanita sebelum menikah b) sosialisasi prosedur pernikahan
hingga pembentukan keluarga/rumah tangga.
Dengan kursus ini, disamping peserta telah memiliki persyaratan
administratif untuk menikah sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur
Jenderal Bimas Islam No DJ.II/372 tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kursus Pra Nikah, mereka juga telah memiliki bekal yang cukup untuk melangkah
menuju pernikahan.
Kursus
calon pengantin
Kegiatan ini dikhususkan kepada pasangan calon pengantin
yang telah secara resmi mendaftarkan rencana pernikahannya ke KUA Pandeglang.
Dalam satu bulan suscatin minimal dilakukan sebanyak 4 kali atau setiap minggu
dilaksanakan satu kali.
Materi yang diberikan antara lain a) Hukum munakahat, b)
Pembinaan agama dalam keluarga, c) manajemen konflik, d) kesehatan reproduksi
dan e) teknis pelaksanaan akad nikah.
Pembinaan
Pasca Nikah
Data kasus Talak dan Cerai menunjukkan bahwa usia nikah
antara 1 s/d 5 tahun adalah usia perkawinan yang rawan konflik yang berujung
pada putusnya perkawinan. Oleh karenanya, upaya mewujudkan keluarga yang
Sakinah. tidak berhenti pada pembinaan/kursus pra nikah dan kursus calon
pengantin saja, namun justru persoalan terberat yang di hadapi pasang suami
isri adalah persoalan yang timbul setelah perkawinan atau pasca nikah.